Rabu, 26 Oktober 2011

Pengantar Manajemen (Analisis Perusahaan)

PT. SRIWIJAYA MULTIMEDIA CONVEXINDO
Nariba plaza, suite A128
Jln. Mampang Prapatan Raya  No.39
Jakarta Selatan 12790
1.      Visi

·      Sebagai sarana promosi dan informasi yang strategis untuk menampilkan berbagai produk unggulan koperasi dan UKM dan sekaligus menunjukan hasil kemajuan pembangunan koperasi dan UKM
·      Menjadikan koperasi dan UKM sebagai pelaku ekonomi utama dalam perekonomian nasional yang berdaya saing tinggi
·      Sebagai tempat untuk mencari solusi atas permasalahan pemasaran yang dihadapi oleh koperasi dan UKM baik tingkat domestik maupun internasional

2.      Misi
·      Meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UKM di pasar dalam dan luar negeri
·      Mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaa
·      Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi dan UKM pada berbagai tingkatan pemerintahan
·      Meningkatkan kecintaan masyarakat pada produksi dalam negeri
·      Mempromosikan produk-produk yang dihasilkan oleh koperasi dan UKM serta mitra binaan BUMN
·      Memberikan kesempatan kepada peserta pameran untuk melakukan transaksi dagang secara langsung

3.      Langkah-langkah atau upaya yang dilakukan perusahaan
Ø Pemasangan iklan di media cetak dan elektronik terkemuka
Ø Pemasangan baliho, umbul-umbul dan spanduk di tempat-tempat strategis
Ø Membuat website pameran
Ø Menyebarkan business invitation dan flayer kepada potensial Buyers
Ø Menerbitkan buku panduan pameran (katalog)

4.      Analisis data
Menurut analisis yang kita lihat di perushaan tersebut, perusahaan tersebut sudah menerapkan visi dan misi nya dalam perusahaan tersebut. Serta langkah-langkah dan upaya yang dilakukan sesuai dengan kenyataan yang sudah di rencanakan sebelumnya. Sehingga langkah-langkah yang dilakukan dapat membantu Visi yang telah di buat perusahaan. Jadi, perusahaan tersebut dapat bejalan dengan lancar dan baik karena adanya planning perusahaan yang telah di laksanakan.

Narasumber     : Faisal Rifqi Jawas
Pewawancara  : 1. Desty Meilika        NPM   : 28211752
                          2. Ita Nursiah              NPM   : 23211748
                          3. Tuti Nurjanah          NPM   : 27211201

Selasa, 11 Oktober 2011

Tiga Badan Usaha Milik Swasta Mengikuti Beauty Contest Calon Penyalur BBM Bersubsidi Tahun 2011

Thursday, 06 October 2011
Sumber : Koran Sindo (Seputar Indonesia)
Jakarta: Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan, tiga badan usaha swasta ikut dalam beauty contest calon penyalur bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tahun 2012. 
Kepala BPH Migas Tubagus Haryono menyebutkan, tiga perusahaan itu adalah PT AKR Corporindo, PT Petronas Niaga Indonesia, dan PT Surya Parna Niaga. 
Perusahaan yang dinilai memenuhi syarat akan ditunjuk sebagai penyalur BBM bersubsidi 2012, mendampingi PT Pertamina (Persero). BPH Migas akan menetapkan pemenang beauty contest pada akhir bulan ini. (nanang wijayanto).
Pendapat saya:
Mungkin dengan adanya acara beauty contest yang bertujuan untuk mencari pemenang dan ditunjuk sebagai penyalur BBM bersubsidi tahun 2011 dari salah satu Badan Usaha Milik Swasta ini dapat membantu pemerintah menangani masalah BBM dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan BBM meningkat di setiap tahunnya.

Sabtu, 08 Oktober 2011

CATERI PARIBUS

Dalam bahasa latin Cateri paribus adalah Cēterīs pāribus, yang secara harafiah dalam bahasa indonesi dapat diterjemahkan sebagai "dengan hal-hal lainnya tetap sama", dan dalam bahasa inggris biasanya diterjemahkan sebagai "all other things being equal." Jika Menurut ilmu ekonomi, Cateri paribus  seringkali digunakan, yaitu sebagai suatu asumsi untuk menyederhanakan beragam formulasi dan deskripsi dari berbagai anggapan ekonomi.
Misalnya :
Harga dari beras akan meningkat — ceteris paribus — bila kuantitas beras yang diminta oleh pembeli juga meningkat.
Dalam contoh tersebut, penggunaan ceteris paribus adalah untuk menyatakan hubungan operasional antara harga dan kuantitas suatu barang (beras). Ceteris paribus di sini berarti bahwa asumsi yang diambil ialah mengabaikan berbagai faktor yang diketahui dan yang tidak diketahui yang dapat memengaruhi hubungan antara harga dan kuantitas permintaan. Faktor-faktor tersebut misalnya termasuk: harga barang substitusi (misalnya jagung atau singkong), tingkat penghindaran risiko para pembeli (misalnya ketakutan pada pemakaian pemutih pada beras), atau adanya tingkat permintaan keseluruhan terhadap suatu barang tanpa memperhatikan tingkat harganya.
#Sumber : www.wikipedia.com

Jumat, 07 Oktober 2011

CIRI-CIRI BUMN DAN BUMS

Ciri-ciri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yaitu :
·        Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
·        Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
·        Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
·        Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
·        Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
·        Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
·        Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·        Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
·        Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
·        Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
·        Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
·        \Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·        Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
·        Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
·        Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
·        Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
·        Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Ciri-ciri BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
·        Badan usaha sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak swasta
·        Pengawasan dilakukan secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemegang perusahaan
·        Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan
·        perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh banyak orang/organisasi
·        Badan usaha ini memiliki badan hukum

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Badan usaha milik negara merupakan perusahaan yang dimiliki pemerintah di suatu negara. Bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia yang dipimpin atau dikelola BUMN yaitu :
1.  Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
·        Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
·        Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
·        Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
·        Modalnya berbentuk saham
·        Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
·        Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
·        Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
·        Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
·        RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
·        Dipimpin oleh direksi
·        Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
·        Tidak mendapat fasilitas negara
·        Tujuan utama memperoleh keuntungan
·        Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
·        Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
·        Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
·        Persero yang bergerak di bidang hankam negara
·        Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
·        Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan) ,PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
Ditahun sekarang sudah banyak perusahaan milik negara yang dijual kepada pihak swasta karena perusahaan tersebut mengalami kemunduran (gulung tikar).
2. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Tetapi sekarang ini sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan disebabkan bearnya biaya untuk memelihara atau pelayanan perjan-perjan tersebut.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
·        memberikan pelayanan kepada masyarakat
·        merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
·        dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
·        status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan
·        Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
·        Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.

3. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
·        Melayani kepentingan masyarakat umum.
·        Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
·        Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
·        Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
·        Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
·        Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri, Perum Perumnas, Perum Balai Pustaka.
·        Modalnya  dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
·        Dapat menghimpun dana dari pihak==== Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ====
Maka dari itu BUMD memiliki ciri-ciri dan tujuan tersendiri yaitu sebagai berikut:
·        Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
·        Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
·        Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
·        Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
·        Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
·        Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
·        Sebagai sumber pemasukan negara
·        Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
·        Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan BUMD:
·        Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
·        Mengejar dan mencari keuntungan
·        Pemenuhan hajat hidup orang banyak
·        Perintis kegiatan-kegiatan usaha
·        Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
·        Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Contoh: advokat (pengacara) dan konsultan hukum.
·        Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·        Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·        Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
·        Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen). PT dibedakan menjadi 2 berdasarkan sahamnya yaitu PT tertutup dan PT terbuka, perbedaan antara PT tertutup dan PT terbuka adalah PT tertutup bersifat terbatas dan kekuasaannya pun tidak sampai ke pihak lain. Sedangkan PT terbuka bersifat umum dan sahamnya terdaftardi bursa efek.
·        Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum. Yayasan dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan diperusahaaan yang bekerjasama dengan yayasan tertentu dan karyawan atau pegawainya pun terikat dengan yayasan.