Selasa, 03 April 2012

TRIAS POLITICA


Pemisahan kekuasaan juga disebut dengan istilah trias politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak.
Pemisahan kekuasaan merupakan suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak ada penyelahgunaan kekuasaan, antara legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Konsep Trias Politica atau pembagian kekuasaan menjadi tiga pertama kali dikemukakan oleh John Locke dalam karyanya Treatis of Civil Government (1690) dan kemudian oleh Baron Montesquieu dalam karyanya L'esprit des Lois (1748). Konsep ini adalah yang hingga kini masih berjalan di berbagai negara di dunia.
Trias Politica memisahkan tiga macam kekuasaan:
  1. Kekuasaan Legislatif tugasnya adalah membuat undang undang
  2. Kekuasaan Eksekutif tugasnya adalah melaksanakan undang undang
  3. Kekuasaan Yudikatif tugasnya adalah mengadili pelanggaran undang undang
Sedangkan pembagian menurut Montesquieu adalah:
  1. Kekuasaan yang mengatur dan menentukan peraturan
  2. Kekuasaan yang melaksanakan peraturan
  3. Kekuasaan yang mengawasi peraturan
Tiga jenis kekuasaan itu harus di distribusikan dengan:
  1. Kekuasaan mengatur di berikan kepada badan legislatif
  2. Kekuasaan melaksanakan di berikan kepada badan eksekutif
  3. Kekuasaan mengawasi di berikan kepada badan yudikatif
Untuk mengimbangi antara badan badan di atas tetap harus ada pengawasan dan keseimbangan diantara badan badan tersebut. Atau lebih dikenal dengan check and balance.

Prinsip check and balance memiliki berbagai macam fariasi, misalnya:
  • The four branches: legislatif, eksekutif, yudikatif, dan media. Di sini media di gunakan sebagai bagian kekuatan demokrasi keempat karena media memiliki kemampuan kontrol, dan memberikan informasi.
  • Di Amerika Serikat, tingkat negara bagian menganut Trias Politica sedangkat tingkat negara adalah badan yudikatif.
  • Di Korea Selatan, dewan lokal tidak boleh intervensi
  • Sementara itu, di Indonesia, Trias Politica tidak di tetapkan secara keseluruhan. Legislatif di isi dengan DPR, eksekutif di isi dengan jabatan presiden, dan yudikatif oleh mahkamah konstitusi dan mahkamah agung.
Teori teori dalam Trias Politika di dasari dengan teori fungsi legislatif, fungsi eksekutif, fungsi yudikatif baik teori oleh Locke maupun Montesqiueu.
1.      Lembaga Legislatif
Dilihat dari dasar katanya, legislate, yang berarti lembaga yang membuat undang undang. Namun tidak hanya sebatas membuat undang-undang melainkan juga menjadi wakil rakyat atau badan parlemen. Ini di dasari dengan teori kedaulatan rakyat yaitu teori yang bertentangan dengan monarki dan absolutisem. Jadi hakikatnya badan legislatif di gunakan untuk mencegah terjadinya sikap absolut dari pemerintah pusat atau presiden.
Fungsi dari badan legislatif adalah sebagai berikut:
1)      Question Hour/Pertanyaan Parlemen
Anggota legislatif di izinkan mengajukan pertanyaan kepada pemerintah pusat mengenai hal hal yang perlu di tanyakan yang jelasnya berkaitan dengan nasib rakyat.
2)       Interpelasi
Hak anggota legislatif untuk meminta keterangan pada kebijakan pemerintah pusat teruatama yang telah di laksanakan di lapangan.
3)       Enquete/Angket
Hak ini merupakan hak untuk anggota legislatif untuk melakukan penyelidikan sendiri, dengan cara membentuk panitia penyelidik.
4)      Mosi
Mosi merupakan hak kontrol yang memiliki potensi besar untuk menjatuhkan lembaga eksekutif.
Bentuk perwakilan yang diterapkan di pemerintah ada 2 yaitu : 
- Perwakilan Politik.
- PerwakilanFungsional.

2.      Lembaga Eksekutif
Secara umum arti dari lembaga eksekutif adalah pelaksanaan pemerintahan yang dikepalai oleh presiden yang di bantu para pejabat, pegawai negeri, baik sipil maupun militer. Lembaga Eksekutif adalah suatu lembaga/Badan sistem politik yang melaksanakan Kebijakan dan kebjaksanaan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang dan Badan  Legislatif .
Sedangkan wewenang lembaga eksekutif menurut Miriam Budiardjo mencakup beberapa bidang:
  • Diplomatik: menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara negara lainnya.
  • Administratif: melaksanakan peraturan serta perundang undangan dalam administrasi negara.
  • Militer: mengatur angkatan bersenjata, melakukan perang serta keamanan negara.
  • Yudikatif: memberi grasi dan amnesti.
  • Legislatif: membuat undang unang bersama dengan dewan perwakilan.
Tipe lembaga eksekutif terbagi dua yaitu:
1.      Hareditary Monarch: pemerintahan yang kepala negaranya di pilih berdasarkan keturunan. Contohnya adalah Inggris dengan di pilih kepala negara dari keluarga kerajaan.
2.      Elected Monarch: kepala negara, biasanya presiden, yang di pilih badan legislatif ataupun lembaga pemilihan.


Sistem Lembaga Eksekutif terbagi menjadi dua:
a)      Sistem parlementer: kepala negara di pimpin oleh presiden dan kepala pemerintahan di pimpin oleh perdana menteri.
b)      Sistem presidensil: kepala pemerintahan dan kepala negara dipimpin oleh presiden.
Ruang lingkup proses pelaksanaan Eksekutif tergantung pada sistem pemerintahan yaitu :
1)      Sistem Pemerintahan Presidensiil badan eksekutifnya di pimpin oleh ; Presiden dibantu oleh mentri-mentri dan kabinetnya
2)      Sistem Pemerintahan Parlementer badan eksekutifnya dipimpin oleh ; Perdana Mentri dibantu oleh mentri-mentri dan kabinetnya
3)      Sistem Pemerintahan Majelis badan eksekutif yang berkuasa  adalah ; Badan Legeslatif, Eksekutif dan Yudikatif  bersamaan terintegrasi.
Peran Badan Eksekutif dalam pelaksanaannya di Indonesia adalah :
A.    Demokrasi Parlementer ( 1945 s/d 1959 )
·         Eksekutif Presiden ; Ir Soekrno dan Moh Hatta SH.
·         Fungsi kekuasaan eksekutif berada ditangan PERDANA MENTRI ;  Bpk .Sjahrir ; Bpk Ali Sastraamidjojo.
·         Demokrasi Terpimpin (sistem pemerintahan Presidensiel)
·         Setelah Dekrit Presiden 5 juli 1959 ; Presiden soekarno menjabat seumur hidup.
·         Fungsi kekuasaan eksekutif berada ditangan Presiden : Ir soekarno

B.     Demokrasi Pancasila (sistem pemerintahan Presidensiel)
·         Fungsi kekuasaan eksekutif dengan struktur politiknya untuk menetapkan pembangunan: Eksekutifnya Presiden ; Soeharto.
·         Sistem partai politik dengan penyederhanaan partai menjadi 3 partai yaitu : 1. Partai Persatuan Pembangunan; 2.Golkar;3.Partai Demokrasi Indo
·         Mengkukuhkan kedudukan militer sebagai “DWI FUNGSI ABRI “dalam sistem politik.
·         Pelaksanaan Perencanaan pembangunan lima tahun ( REPELITA&PELITA)
·         Penetapan sebutan Pemerintahaan “Orde baru” selama 32 tahun ; wakil presiden ( Sri Sultan Hamangkubuwono; Soedarmono : Umar Wirahadikusuma ; Tri Sutrisno; B.J. Habibi.
C.     Demokrasi Pancasila ( Pasca Orde Revormasi )
·         Fungsi kekuasaan eksekutif berada ditangan Presiden :  “Sistem Pemerintahan Presideensiel”
·         Periode Jabatanya :
Ø  Masa B.J. Habibi.
Ø  KH. Wahid Hasyim ( GUSDUR )
Ø  Megawati Soekarno Putri
D.    Demokrasi Pancasila ( Orde Revormasi )
·         Eksekutif Presiden ;
Ø  Susilo Bambang Yudoyono.(2004 s/d 2009)
Ø  Susilo Bambang Yudoyono (2009 s/d 2014 )
·         Fungsi kekuasaan sistem pemerintahan Presidensiel
·         Sistem Pemilihan partai politik “ Sistem Mulit partai” Cara pemilihan Eksekutif dengan  memilih secara langsung
·         Sistem Pemilihan Legeslatif  melalui pemilihan multi partai yang rumit denagan kebijakan KPU berdasarkan otonomi wilayah pemilihan (Dapil) dengan caleq berragam.

3.      Lembaga Yudikatif
Lembaga ini merupakan lembaga ketiga dari tatanan politik Trias Politica yang berfungsi mengontrol seluruh lembaga yang menyimpang atas hukum yang berlaku. Lembaga Yudikatif adalah suatu lembaga/Badan sistem politik yang mempunyai wewenang untuk menilai apakah suatu Undang-undang sesuai atau tidak dengan Undang-Undang Dasar.
Fungsi lembaga yudikatif:
  1. Penegakan hukum
  2. Penyelesaian perselisihan
  3. Hak menguji apakah peraturan hukum sesuai atau tidak dengan uud dan landasan pancasila
  4. Dan hak menguji material

Pemisahan Badan Yudikatif berdasarkan pendekatan Sistem Pemerintahaan yaitu :
A.    Demokrasi Konstitusional ada 2 sistem :
a.       Sistem Common Low
adalah Sistem pembuat undang-undang pemerintah dan kumpulan  keputusan yang dirumuska oleh hakim untuk menciptakan hukum ; Contoh ,; Inggris, Angglo Saxon
b.      Sistem Civil  Low (Hukum Perdata Umum)
adalah Sistem dengan kumpulan UU dan aturan-aturan(kondifikasi) menjadi pedoman bagi hakim untuk menyelesaikan persoalan- persoalan yang dinamakan juris prodensi ; Contoh ,; Prancis
B.     Komunisme
Peran dan wewenang badan yudikatif disebut “ Soviet Legality “ dan wujudnya bersifat Socialist Legality yaitu aktivitas serta semua alat kenegaraan, termasuk penyelenggaraan hukum dan wewenang badan yudikatif merupakan prasarana untuk melancarkan perkembangan kearah kumunisme.
Perkembangan Badan Yudikatif di Indonesia;
·         Lembaga/badannya ; Mahkamah Agung dan Badan Peradilan lainnya.
·         Di Indonesia menganut konsep pembagian kekuasaan negara pada UUD 1945 tentang pembagian kekuasan negara.
·         Kekuasan Yudikatif di Indonesia diatur oleh UUD 1945 pasal 24 dan 25
“ Kekuasaan Hakim sebagai pemegang kekuasan yudikatif di Indonesia “.



SUMBER :

Selasa, 13 Maret 2012

Tugas 2 Perekonomian Indonesia #


1.     Pendapatan yang siap dibelanjakan (Y Disposable) adalah pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan menjadi investasi. Disposable income ini diperoleh dari personal income (PI) dikurangi dengan pajak langsung. Pajak langsung (direct tax) adalah pajak yang bebannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, artinya harus langsung ditanggung oleh wajib pajak, contohnya pajak pendapatan.

Rumus :
DI = PI – Direct Tax


2.     Pendapatan nasional per kapita adalah Pendapatan rata-rata penduduk suatu negara pada periode tertentu.
IPC digunakan sebagai alat ukur tingkat kemakmuran suatu negara pada suatu periode.
 
IPC  =

Dimana :
GNP  : Gross National Product
Q       : Jumlah Penduduk

Sumber : WIDHI ASTONO, SE (www.widh2007.wordpress.com)

Tugas 1 Perekonomian Indonesia #


1.     Cara perhitungan pendapatan nasional dengan pendekatan pengeluaran (GNP) adalah Jumlah pengeluaran secara nasional atas barang-barang jadi dan jasa yang di dihasilkan dalam suatu perekonomian dalam jangka waktu satu tahun.
Perhitungannya disebut Gross National Product (GNP)

Rumus :
Y = C + I + G + (X – M)

Keterangan :
Y       : Pendapatan Nasional  
C       : Pengeluaran konsumsi
 I       : Pengeluaran investasi
G       : Government Expenditure
X       : Ekspor
M      : Import

Contoh :
Diketahui data sebagai berikut.
·         Pengeluaran konsumsi            Rp 20.000.000,00
·        Menyewakan tanah                 Rp 10.000.000,00
·        Pengeluaran pengusaha           Rp 14.000.000,00
·        Ekspor                                    Rp 16.000.000,00
·        Impor                                      Rp   6.000.000,00
·        Keuntungan                                      Rp 10.000.000,00
Besarnya pendapatan nasional jika dihitung dengan pendekatan pengeluaran yaitu…
Pembahasan :
Diketahui :
·        Pengeluaran konsumsi             Rp 20.000.000,00
·        Menyewakan tanah                 Rp 10.000.000,00
·        Pengeluaran pengusaha           Rp 14.000.000,00
·        Ekspor                                    Rp 16.000.000,00
·        Impor                                      Rp   6.000.000,00
Ditanyakan :
Pendapatan nasional berdasarkan pendekatan pengeluaran (Y) ?
Y = C + I + G + ( X-M )
Y= 20.000.000 + 10.000.000 + 14.000.000 + (16.000.000-6.000.000)
   = 54.000.000
Jadi, pendapatan nasional Rp 54.000.000,00

2.     Cara perhitungan pendapatan nasional dengan pendekatan pendapatan (NI) adalah Pendapatan nasional dihitung dari seluruh pendapatan yang diterima pemilik faktor produksi yang disumbangkan kepada rumah tangga produsen selama satu  tahun.

Rumus       :
Y = r + i + w + p

Keterangan :
Y       : Pendapatan Nasional  
r        : sewa tanah/alam
i         : bunga modal (netto)
w       : upah TK
p       : laba pengusaha/skill

Contoh :
Seorang petani menerima upah Rp 50.000,00, pengusaha tepung terigu akan mendapat laba Rp 25.000,00 jika ia menggunakan mesin sendiri, tetapi bila ia menyawa mesin Rp 10.000,00. Maka ia hanya mendapat laba Rp 15.000,00 Rp 10.000,00 diterima pemilik mesin sebagai sewa. Dan bila ia meminjam modal dari bank dan harus membayar bunga Rp 5.000,00, laba akan turun lagi menjadi Rp 10.000,00. Berapa jumlah pendapatan nasional melalui cara pendekatan pendapatan.

Pembahasan :

Diketahui :
·        w                Rp 50.000,00
·        r                  Rp 10.000,00
·        i                  Rp 10.000,00
·        p                 Rp 25.000,00

Ditanyakan :
Jumlah pendapatan nasional dengan pendekatan pendapatan ?

Penyelesaian
NI = w + r + i + p
NI = 50.000 + 10.000 + 10.000 + 5.000 + 25.000
NI = 100.000

Jadi, jumlah pendapatan nasional Rp 100.000,00


Sumber : Sujarwo, SP., MP
             Jamal, Sudriman. 2006. ekonomi sma kelas x. bandung: yudhistira.