Minggu, 16 November 2014

KEWAJIBAN HUKUM

KEWAJIBAN HUKUM AUDITOR
1.      Tanggung Jawab Auditor
Dalam hal terjadinya pelangaran yang dilakukan oleh seorang Akuntan Publik dalam memberikan jasanya, baik atas temuan-temuan bukti pelanggaran apapun yang bersifat pelanggaran ringan hingga yang bersifat pelanggaran berat, berdasarkan PMK No. 17/PMK.01/2008 hanya dikenakan sanksi administratif, berupa: sanksi peringatan, sanksi pembekuan ijin dan sanksi pencabutan ijin.
Penghukuman dalam pemberian sanksi hingga pencabutan izin baru dilakukan dalam hal seorang Akuntan Publik tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam SPAP dan termasuk juga pelanggaran kode etik yang ditetapkan oleh IAPI, serta juga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan bidang jasa yang diberikan, atau juga akibat dari pelanggaran yang terus dilakukan walaupun telah mendapatkan sanksi pembekuan izin sebelumya, ataupun tindakan-tindakan yang menentang langkah pemeriksaan sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran profesionalisme akuntan publik.
Akan tetapi, hukuman yang bersifat administratif tersebut walaupun diakui merupakan suatu hukuman yang cukup berat bagi eksistensi dan masa depan dari seorang Akuntan Publik , ternyata masih belum menjawab penyelesaian permasalahan ataupun resiko kerugian yang telah diderita oleh anggota masyarakat, sebagai akibat dari penggunaan hasil audit dari Akuntan Publik tersebut.
Selama melakukan audit, auditor juga bertanggungjawab (Boynton,2003,h.68):
a.       Mendeteksi kecurangan
1)      Tanggung jawab untuk mendeteksi kecurangan ataupun kesalahan-kesalahan yang tidak disengaja, diwujudkan dalam perencanaan dan pelaksanaan audit untuk mendapatkan keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material yang disebabkan oleh kesalahan ataupun kecurangan.
2)      Tanggung jawab untuk melaporkan kecurangan jika terdapat bukti adanya kecurangan. Laporan ini dilaporkan oleh auditor kepada pihak manajemen, komite audit, dewan direksi
b.      Tindakan pelanggaran hukum oleh klien
1)      Tanggung jawab untuk mendeteksi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh klien. Auditor bertanggung jawab atas salah saji yang berasal dari tindakan melanggar hukum yang memiliki pengaruh langsung dan material pada penentuan jumlah laporan keuangan. Untuk itu auditor harus merencanakan suatu audit untuk mendeteksi adanya tindakan melanggar hukum serta mengimplementasikan rencana tersebut dengan kemahiran yang cermat dan seksama.
2)      Tanggungjawab untuk melaporkan tindakan melanggar hukum. Apabila suatu tindakan melanggar hukum berpengaruh material terhadap laporan keuangan, auditor harus mendesak manajemen untuk melakukan revisi atas laporan keuangan tersebut. Apabila revisi atas laporan keuangan tersebut kurang tepat, auditor bertanggung jawab untuk menginformasikannya kepada para pengguna laporan keuangan melalui suatu pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar bahwa laporan keuangan disajikan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
Lebih jauh Soedarjono dalam Sarsiti (2003) mengungkapkan bahwa auditor memiliki beberapa tanggung jawab yaitu:
a.       Tanggung jawab terhadap opini yang diberikan.
 Tanggung jawab ini hanya sebatas opini yang diberikan, sedangkan laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen. Hal ini disebabkan pengetahuan auditor terbatas pada apa yang diperolehnya melalui audit. Oleh karena itu penyajian yang wajar posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum, menyiratkan bagian terpadu tanggung jawab manajemen.
b.      Tanggung jawab terhadap profesi.
Tanggung jawab ini mengenai mematuhi standar/ketentuan yang telah disepakati IAI, termasuk mematuhi prinsip akuntansi yang berlaku, standar auditing dan kode etik akuntan Indonesia.
c.       Tanggung jawab terhadap klien.
Auditor berkewajiban melaksanakan pekerjaan dengan seksama dan menggunakan kemahiran profesionalnya, jika tidak dia akan dianggap lalai dan bisa dikenakan sanksi.
d.      Tanggung jawab untuk mengungkapkan kecurangan.
Bila ada kecurangan yang begitu besar tidak ditemukan, sehingga menyesatkan, akuntan publik harus bertanggung jawab.
e.       Tanggung jawab terhadap pihak ketiga
Tanggung jawab ini seperti investor, pemberi kredit dan sebagainya. Contoh dari tanggung jawab ini adalah tanggung jawab atas kelalaiannya yang bisa menimbulkan kerugian yang cukup besar, seperti pendapat yang tidak didasari dengan dasar yang cukup.
f.        Tanggung jawab terhadap pihak ketiga atas kecurangan yang tidak ditemukan.
Dengan melihat lebih jauh penyebabnya, jika kecurangan karena prosedur auditnya tidak cukup, maka auditor harus bertanggung jawab.
2.      Pemahaman Hukum dan Kewajiban auditor
Banyak profesional akuntansi dan hukum percaya bahwa penyebab utama tuntutan hukum terhadap kantor akuntan publik adalah kurangnya pemahaman pemakai laporan keuangan tentang perbedaan antara kegagalan bisnis dan kegagalan audit, dan antara kegagalan audit serta risiko audit.
Berikut ini defenisi mengenai kegagalan bisnis, kegagalan audit dan risiko audit menurut Loebbecke dan Arens (1999,h.787) :
a.       Kegagalan bisnis
Adalah kegagalan yang terjadi jika perusahaan tidak mampu membayar kembali utangnya atau tidak mampu memenuhi harapan para investornya, karena kondisi ekonomi atau bisnis, seperti resesi, keputusan manajemen yang buruk, atau persaingan yang tak terduga dalam industri itu.
b.      Kegagalan audit
Adalah kegagalan yang terjadi jika auditor mengeluarkan pendapat audit yang salah karena gagal dalam memenuhi persyaratan-persyaratan standar auditing yang berlaku umum.
c.       Risiko Audit
Adalah risiko dimana auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan dengan wajar tanpa pengecualian, sedangkan dalam kenyataannya laporan tersebut disajikan salah secara material.
Bila di dalam melaksanakan audit, akuntan publik telah gagal mematuhi standar profesinya, maka besar kemungkinannya bahwa business failure juga dibarengi oleh audit failure. Dalam hal yang terakhir ini, akuntan publik harus bertanggung jawab. Sementara, dalam menjalankan tugasnya, akuntan publik tidak luput dari kesalahan. Kegagalan audit yang dilakukan dapat dikelompokkam menjadi ordinary negligence, gross negligence, dan fraud (Toruan,2001,h.28).
Ordinary negligence merupakan kesalah yang dilakukan akuntan publik, ketika menjalankan tugas audit, dia tidak mengikuti pikiran sehat (reasonable care). Dengan kata lain setelah mematuhi standar yang berlaku ada kalanya auditor menghadapi situasi yang belum diatur standar. Dalam hal ini auditor harus menggunakan “common sense” dan mengambil keputusan yang sama seperti seorang (typical) akuntan publik bertindak.
Sedangkan gross negligence merupakan kegagalan akuntan publik mematuhi standar profesional dan standar etika. Standar ini minimal yang harus dipenuhi. Bila akuntan publik gagal mematuhi standar minimal (gross negligence) dan pikiran sehat dalam situasi tertentu (ordinary negligence), yang dilakukan dengan sengaja demi motif tertentu maka akuntan publik dianggap telah melakukan fraud yang mengakibatkan akuntan publik dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.
Sebagian besar profesional akuntan setuju bahwa bila suatu audit gagal mengungkapkan kesalahan yang material dan oleh karenanya dikeluarkan jenis pendapat yang salah, maka kantor akuntan publik yang bersangkutan harus diminta mempertahankan kualitas auditnya. Jika auditor gagal menggunakan keahliannya dalam pelaksanaan auditnya, berarti terjadi kegagalan audit, dan kantor akuntan publik tersebut atau perusahaan asuransinya harus membayar kepada mereka yang menderita kerugian akibat kelalaian auditor tersebut.
Kesulitan timbul bila terjadi kegagalan bisnis, tetapi bukan kegagalan audit. Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan bangkrut, atau tidak dapat membayar hutangnya, maka umumnya pemakai laporan keuangan akan mengklaim bahwa telah terjadi kegagalan audit, khususnya bila laporan audit paling akhir menunjukkan bahwa laporan itu dinyatakan secara wajar. Lebih buruk jika terdapat kegagalan bisnis dan laporan keuangan yang kemudian diterbitkan salah saji, para pemakai akan mengklaim auditor telah lalai sekalipun telah melaksanakannya sesuai dengan standar auditing yang berlaku umum.
Akuntan publik bertanggung jawab atas setiap aspek tugasnya, termasuk audit, pajak, konsultasi manajemen, dan pelayanan akuntansi, sehingga jika benar-benar terjadi kesalahan yang diakibatkan oleh pihak akuntan publik dapat diminta pertanggungjawabannya secara hukum. Beberapa faktor utama yang menimbulkan kewajiban hukum bagi profesi audit diantaranya adalah (Loebbecke dan Arens,1999,h.786):
a.       Meningkatnya kesadaran pemakai laporan keuangan akan tanggung jawab akuntan public
b.      Meningkatnya perhatian pihak-pihak yang terkait dengan pasar modal sehubungan dengan tanggung jawab untuk melindungi kepentingan investor
c.       Bertambahnya kompleksitas audit yang disebabkan adanya perubahan lingkungan yang begitu pesat diberbagai sektor bisnis, sistem informasi, dsb
d.      Kesediaan kantor akuntan publik untuk menyelesaikan masalah hukum diluar pengadilan, untuk menghindari biaya yang tinggi.
Pemahaman terhadap hukum tidaklah mudah mengingat pemahaman tersebut menuntut suatu kesadaran dari perilaku-perilaku yang terlibat di dalamnya dan juga adanya kemungkinan interpretasi yang berbeda-beda terhadap keberadaan suatu hukum.
Hal ini juga yang terjadi pada profesi akuntan publik di mana perilaku-perilaku yang terlibat terkadang kurang memahami secara benar apa yang telah menjadi kewajiban yang nantinya akan mempunyai konsekuensi terhadap hukum. Suatu pemahaman yang baik terhadap hukum akan membawa profesi akuntan publik minimal ke dalam praktek-praktek yang sehat, yang dapat meningkatkan performance dan kredibilitas publik yang lebih baik.
Sebaliknya apabila akuntan publik kurang memahaminya pada iklim keterbukaan di era reformasi seperti sekarang ini maka akan dapat membawa perkembangan fenomena ke dalam konteks yang lebih luas pada publik yang sudah mulai berani melakukan tuntutan hukum terhadap berbagai profesi termasuk profesi akuntan publik.
3.      Kewajiban Hukum Bagi Auditor
Auditor secara umum sama dengan profesi lainnya merupakan subjek hukum dan peraturan lainnya. Auditor akan terkena sanksi atas kelalaiannya, seperti kegagalan untuk mematuhi standar profesional di dalam kinerjanya. Profesi ini sangat rentan terhadap penuntutan perkara (lawsuits) atas kelalaiannya yang digambarkan sebagai sebuah krisis (Huakanala dan Shinneke,2003,h.69).
Lebih lanjut Palmrose dalam Huanakala dan Shinneka menjelaskan bahwa litigasi terhadap kantor akuntan publik dapat merusak citra atau reputasi bagi kualitas dari jasa-jasa yang disediakan kantor akuntan publik tersebut.
Menurut Rachmad Saleh AS dan Saiful Anuar Syahdan (Media akuntansi, 2003) tanggung jawab profesi akuntan publik di Indonesia terhadap kepercayaan yang diberikan publik seharusnya akuntan publik dapat memberikan kualitas jasa yang dapat dipertanggungjawabkan dengan mengedepankan kepentingan publik yaitu selalu bersifat obyektif dan independen dalam setiap melakukan analisa serta berkompeten dalam teknis pekerjaannya.
Terlebih-lebih tanggung jawab yang dimaksud mengandung kewajiban hukum terhadap kliennya. Kewajiban hukum auditor dalam pelaksanaan audit apabila adanya tuntutan ke pengadilan yang menyangkut laporan keuangan menurut Loebbecke dan Arens serta Boynton dan Kell yang telah diolah oleh Azizul Kholis, I Nengah Rata, Sri Sulistiyowati dan Endah Prepti Lestari (2001) adalah sebagai berikut:
a.       Kewajiban kepada klien (Liabilities to Client) Kewajiban akuntan publik terhadap klien karena kegagalan untuk melaksanakan tugas audit sesuai waktu yang disepakati, pelaksanaan audit yang tidak memadai, gagal menemui kesalahan, dan pelanggaran kerahasiaan oleh akuntan public
b.      Kewajiban kepada pihak ketiga menurut Common Law (Liabilities to Third party) Kewajiban akuntan publik kepada pihak ketiga jika terjadi kerugian pada pihak penggugat karena mengandalkan laporan keuangan yang menyesatkan
c.       Kewajiban Perdata menurut hukum sekuritas federal (Liabilities under securities laws) Kewajiban hukum yang diatur menurut sekuritas federal dengan standar yang ketat.
d.      Kewajiban kriminal (Crime Liabilities) Kewajiban hukum yang timbul sebagai akibat kemungkinan akuntan publik disalahkan karena tindakan kriminal menurut undang-undang.
Sedangkan kewajiban hukum yang mengatur akuntan publik di Indonesia secara eksplisit memang belum ada, akan tetapi secara implisit hal tersebut sudah ada seperti tertuang dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), Standar Akuntansi Keuangan (SAK), Peraturan-Peraturan mengenai Pasar Modal atau Bapepam, UU Perpajakan dan lain sebagainya yang berkenaan dengan kewajiban hukum akuntan (Rachmad Saleh AS dan Saiful Anuar Syahdan,2003).
Keberadaan perangkat hukum yang mengatur akuntan publik di Indonesia sangat dibutuhkan oleh masyarakat termasuk kalangan profesi untuk melengkapi aturan main yang sudah ada. Hal ini dibutuhkan agar disatu sisi kalangan profesi dapat menjalankan tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat kepatuhan yang tinggi, dan disisi lain masyarakat akan mempunyai landasan yang kuat bila sewaktu-waktu akan melakukan penuntutan tanggung jawab profesional terhadap akuntan publik.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa kewajiban hukum bagi seorang akuntan publik adalah bertanggung jawab atas setiap aspek tugasnya sehingga jika memang terjadi kesalahan yang diakibatkan oleh kelalaian pihak auditor, maka akuntan publik dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum sebagai bentuk kewajiban hukum auditor.
4.      Tanggapan Profesi Terhadap Kewajiban Hukum
AICPA dan profesi mengurangi resiko terkena sanksi hukum dengan langkah-langkah berikut :
a.       Riset dalam auditing
b.      Penetapan standar dan aturan.
c.       Menetapkan persyaratan untuk melindungi auditor
d.      Menetapka persyaratan penelaahan sejawat .
e.       Melawan tuntutan hokum
f.        Pendidikan bagi pemakai laporan
g.      Memberi sanksi kepada anggota karena hasil kerja yang tak pantas
h.      Perundingan untuk perubahan hokum

5.      Tanggapan Akuntan Publik Terhadap Kewajiban Hukum
Dalam meringankan kewajibannya auditor dapat melakukan langkah-langkah berikut :
a.       Hanya berurusan dengan klien yang memiliki integritas
b.      Mempekerjakan staf yang kompeten dan melatih serta mengawasi  dengan pantas
c.       Mengikuti standar profesi
d.      Mempertahankan independensi
e.       Memahami usaha klien
f.        Melaksanakan audit yang bermutu
g.      Mendokumentasika pekerjaan secara memadai
h.      Mendapatkan surat penugasan dan surat pernyataan
i.        Mempertahankan hubungan yang bersifat rahasia
j.        Perlunya asuransi yang memadai
k.      Mencari bantuan hokum

Ismail, 2014, Etika Profesi dan Kewajiban Hukum Auditor, Halaman 3-5
Rudi Irawanto, 2014, Kewajiban Hukum Auditor, Halaman 5

Budi, 2013, Kewajiban Hukum, Halaman 6

Sabtu, 15 November 2014

KODE PERILAKU PROFESIONAL

KODE PERILAKU PROFESIONAL
(Prinsip)
Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :
a.       Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negative dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b.      Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c.       Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d.      Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e.       Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f.        Menberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g.       Menghormati privasi orang lain Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h.      Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

Standar umum atas perilaku yang ideal
Standar audit yang berlaku umum (GAAS) dan interpretasinya, ujian sertifikasi akuntan publik, pengendalian kualitas, ketentuan untuk melakukan peer review,kementrian keuangan dan Bapepam-LK, IAPI, Forum Akuntan Pasar Modal, dan pendidikan akuntansi. Kewajiban hukum KAP juga memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap cara para praktisi tersebut berperilaku dan menjalankan audit.
Dua faktor penting yang berpengaruh bagi profesi akuntan publik di Indonesia adalah Kode Etik IAPI dan Kementrian Keuangan dan Bapepam-LK. Kode etik dimaksudkan untuk memberikan standar perilaku bagi seluruh anggota IAPI, Bapepam-LK berwenang untuk menetapkan standar etika dan independensi bagi para auditor perusahaan publik. Selanjutnya di sepanjang bab ini membahas mengenai kode etik IAPI dan peraturan terkait lainnya yang ditetapkan oleh Bapepam-LK.
Prinsip – Prinsip Etika IFAC, AICPA, dan IAI
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a.       Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak - tanduk dan perilaku ideal.
b.      Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku. Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
·         Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
·         Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
1)      Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
2)      Kepentingan public
Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
3)      Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
4)      Objektivitas dan Independesi
Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
5)      Kecermatan dan keseksamaan
Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
6)      Lingkup dan sifat jasa
Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1.      Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2.      Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh   membiarkan    terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan professional.
3.      Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4.      Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5.      Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.

Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut.  Ketujuh  prinsip  dasar  IAI tersebut  adalah:
a.       Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung  tinggi  kebenaran  dan  kejujuran.  Integritas  tidak  hanya  berupa kejujuran tetapi juga sifat  dapat  dipercaya, bertindak  adil dan berdasarkan keadaan yang  sebenarnya. Hal ini  ditunjukkan oleh auditor                 ketika memunculkan keunggulan personal ketika  memberikan layanan profesional kepada  instansi  tempat  auditor  bekerja  dan  kepada  auditannya.
b.      Obyektivitas
Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi  profesinya dapat  dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau  tindakan,  ia  tidak   boleh  bertindak  atas  dasar  prasangka  atau  bias, pertentangan  kepentingan,  atau  pengaruh  dari  pihak  lain.  Obyektivitas  ini dipraktikkan ketika auditor mengambil  keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang  mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
c.       Kompetensi dan Kehati-hatian
Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang  diperlukan  untuk  memastikan  bahwa  instansi  tempat  ia  bekerja  atau auditan   dapat menerima manfaat   dari   layanan   profesinya   berdasarkan pengembangan   praktik, ketentuan, danteknik-teknik yang    terbaru. Berdasarkan prinsip  dasar  ini,  auditor  hanya  dapat  melakukan  suatu  audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau  menggunakan bantuan tenaga  ahli  yang   kompeten  untuk   melaksanakan  tugas-tugasnya   secara memuaskan.
d.      Kerahasiaan
Auditor  harus  mampu  menjaga  kerahasiaan  atas  informasi  yang diperolehnya  dalam  melakukan  audit,  walaupun  keseluruhan  proses  audit mungkin harus dilakukan  secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus    apabila    akan    mengungkapkannya,    kecuali     adanya    kewajiban pengungkapan karena  peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan  ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya.  Dalam  prinsip  kerahasiaan  ini   juga,  auditor  dilarang  untuk menggunakan  informasi  yang  dimilikinya  untuk   kepentingan  pribadinya, misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
e.       Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan  yang  diijinkan  oleh  pihak  yang  berwenang,  seperti auditan   dan instansi tempat  ia bekerja. Dalam  melakukan pengungkapan ini, auditor  harus  mempertimbangkan  kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk   pihak-pihak   lain   yang   mungkin   terkena   dampak   dari pengungkapan informasi ini.
f.        Ketepatan Bertindak
Auditor  harus  dapat  bertindak  konsisten  dalam  mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai  auditor  profesional.  Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan  untuk melindungi masyarakat, profesi,  lembaga profesi,  instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
g.       Standar teknis dan professional
Auditor  harus  melakukan  audit  sesuai  dengan  standar  audit  yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik,  terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan  berlaku  bagi para auditornya,  termasuk  aturan perilaku  yang ditetapkan  oleh  instansi  tempat  ia  bekerja.  Dalam  hal  terdapat  perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit  dan  aturan  instansi,   maka  permasalahannya  dikembalikan  kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebUT.


Ariesta Riris, 2012, Kode Etik Profesi Akuntansi, halaman 1-2
Vegaaugesriana, 2012, Kode Perilaku Profesional, halaman 1
Aswin Wahab, 2013, Pentingnya Kode Etik bagi Profesi Akuntansi, Halaman 1


Minggu, 09 November 2014

Kegagalan Auditor Terhadap Kasus Bre X

Para investor yang skeptis dengan bisnis tambang emas itu lantas mengirim auditor independen untuk mengecak komoditas logam mulia tersebut. Kala itu, para auditor menemukan itu bukan emas hasil tambang melainkan logam mulia yang didulan dari sungai.
Namun Guzman tak kehabisan akal, dia membeberkan teori vulkanik yang membuat para investor kembali percaya dan menanamkan modalnya. Harga saham Bre-X kembali melonjak.
Saat itu, Guzman, Felderhoff dan Walsh menjual porsi sahamnya di Bre-X senilai US$ 100 juta. Untung besar yang didulang dari Kalimantan tersebut lalu mengundang kecurigaan Soeharto yang kala itu menjabat sebagai Presiden Indonesia.
Pada Maret 1997, penipuan yang dijalankan Guzman mulai menghadapi konflik dengan Soeharto yang tidak mau Busang dikuasai sendiri oleh Bre-X. Pemerintah Indonesia lalu mengubah izin eksplorasi Bre-X di Busang.
Campur tangan pemerintah Indonesia ini menjadi awal dari akhir skandal penipuan Bre-X. Perusahaan asal Kanada itu setuju untuk bekerjasama dengan perusahaan tambang AS, Freeport-McMoRan Copper & Gold.
Bre-X hanya diizinkan mengelola 45% kendali pengelolaan tambang tersebut dan sisanya dikelola Free Port. Saat itu saham Bre-X sempat anjlok hingga miliaran dolar.

Guzman bahkan sempat dituduh menyebabkan kebakaran di seluruh kantornya guna menghancurkan seluruh barang bukti dan dokumennya.

Sumber :

Profesional Auditor Andersen Terhadap Kasus Enron

Sebelum jatuhnya Enron dan akuntan mereka, Arthur Andersen, ada banyak jenis langkah-langkah keamanan di tempat untuk membantu melindungi investor dan masyarakat secara keseluruhan. Langkah-langkah keamanan ini termasuk Umumnya Prinsip Akuntansi (GAAP), Standar Pemeriksaan yang Diterima Secara Umum (GaAs), Laporan dari Standar Auditing (SAS), dan semua etika profesi. Penggunaan GAAP oleh akuntan adalah protokol standar. Seorang akuntan mengikuti prinsip-prinsip tersebut sebagai masalah rutinitas sehari-hari. Menurut Beberapa teks akuntansi, GAAP diidentifikasi sebagai "set dinamis dari kedua pedoman luas dan khusus yang harus mengikuti perusahaan saat pengukuran dan pelaporan informasi dalam laporan keuangan mereka."
Selama audit tahunan yang dilakukan oleh eksternal, auditor independen, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa bisnis mengikuti GAAP konsisten. Jika tidak, maka bisnis harus menunjukkan mengapa mereka tidak, dan dasar pemikiran ini untuk menunjukkan bahwa apa yang mereka lakukan adalah baik etis dan tepat dalam situasi tertentu mereka. Ini meninggalkan lapangan terbuka untuk interpretasi apa yang sesuai untuk situasi yang berbeda. Karena interpretasi yang cukup subjektif, American Institute Akuntan Publik (AICPA), menambahkan ketentuan bahwa pengobatan juga harus diterapkan secara konsisten dari waktu ke waktu. Aturan-aturan ini berada di tempat untuk membuat laporan keuangan yang akurat dan dapat diandalkan mungkin. Enron mengambil aturan-aturan ini dan dielakkan mereka untuk memungkinkan individu-individu tertentu dalam perusahaan untuk menghasilkan uang dari peningkatan investasi dari pemegang saham. Mereka melakukan ini dengan memperkuat neraca mereka dengan nilai aset meningkat, dan penyebaran kewajiban mereka kepada anak perusahaan yang mereka hanya tidak mengkonsolidasikan. Artinya Enron tidak termasuk perusahaan-perusahaan ini dalam laporan keuangan mereka rekening pada akhir tahun fiskal mereka, menyebabkan salah saji besar. Sejak kemitraan ini adalah, dalam banyak kasus, yang sepenuhnya dimiliki anak perusahaan atau kemitraan, mereka harus telah ditampilkan pada laporan keuangan konsolidasi dengan Enron. Ketika Enron menyatakan kebangkrutan mereka memiliki $ 13,1 miliar dalam bentuk utang pada buku Enron, $ 18100000000 pada buku anak mereka, dan sekitar $ 20 miliar lebih dari neraca (Zellner).
Sementara pedoman GAAP berhubungan dengan bagaimana laporan keuangan disajikan, GaAs, di sisi lain, adalah standar yang ditetapkan secara spesifik untuk siklus audit perusahaan. Ini memberitahu auditor tes apa yang harus mereka lakukan, dan sampai sejauh mana pengujian ini harus dilakukan, dan apa tingkat yang dapat diterima dalam audit (Imhoff) Arthur Andersen memiliki tanggung jawab kepada investor dan kepentingan umum di bawah GaAs. Auditor, menurut GaAs, harus tetap independen di kedua fakta dan penampilan. Berarti bahwa bahkan jika auditor tampaknya memiliki hubungan dengan klien mereka, meskipun mereka mungkin tidak memiliki, mereka harus drop audit segera. Anderson mengambil peran yang sangat aktif dalam bisnis Enron melalui kedua audit dan konsultasi. Ini seharusnya cukup untuk membuat kemerdekaan pertanyaan siapa pun Anderson. Mereka tidak menjalankan tugasnya secara independen karena jumlah pendapatan yang Enron adalah menyediakan mereka, tidak hanya dalam biaya audit, tetapi juga dalam biaya konsultasi. "Pada tahun 2000, Enron membayar Andersen $ 52.000.000, termasuk $ 27.000.000 untuk jasa konsultasi" (Weil). Jumlah ini sudah cukup untuk membuat akun terbesar kedua Enron Andersen pada tahun 2000.
SAS merupakan ukuran keamanan ketiga yang penting. Pernyataan-pernyataan standar auditing diproduksi untuk mengatasi isu-isu terkini dalam bisnis audit. The American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) menetapkan aturan-aturan ini. Salah satu yang memainkan peran dominan dalam insiden ini adalah SAS 82. SAS 82 dikeluarkan pada tahun 1997, dan itu "mengharuskan auditor untuk memastikan pemahaman manajemen atas risiko fraud" (Jakubowski). Pernyataan ini juga termasuk tugas untuk mencari tahu apakah ada manajemen tahu dari setiap penipuan makhluk yang dilakukan terhadap perusahaan, dan menambahkan terminologi penipuan baru untuk surat representasi yang dihasilkan oleh manajemen. SAS Ini adalah yang pertama untuk secara jelas menyatakan bahwa auditor memiliki tanggung jawab untuk mencari penipuan. Sampai 1997 diharapkan bahwa auditor akan melaporkan penipuan jika mereka terjadi setelah itu, tetapi mereka tidak memiliki tanggung jawab untuk secara aktif mencarinya. Yang satu ini SAS bersama dengan semua yang lain seharusnya melindungi kepentingan publik. Namun, sebagai pengganti biaya yang menguntungkan yang dikumpulkan oleh Andersen dari Enron ini juga diabaikan. Terlepas dari semua langkah-langkah keamanan ini dengan kesalahan di Enron pergi tidak terdeteksi untuk jangka waktu yang panjang. Masalah utama adalah bahwa kolusi. GAAP dan GaAs tidak bisa mencegah penipuan ketika orang bekerja dalam kolusi untuk melakukan penipuan itu.
Peristiwa yang mengarah ke pengajuan kebangkrutan pada bulan Desember 2001, dimulai jauh sebelum orang mulai curiga penipuan di Enron. Peran Andersen dalam bencana Enron seharusnya diantisipasi. Andersen memiliki dua kegagalan audit utama hanya beberapa tahun terpisah dan hanya dalam waktu singkat sebelum Enron mengajukan kebangkrutan. Pada tahun 1996, laporan audit Manajemen Limbah dari Andersen adalah material palsu dan menyesatkan yang mengakibatkan inflasi sebesar penghasilan dengan lebih dari $ 1 miliar dolar antara tahun 1992 dan 1996. Informasi ini keluar dalam penyelidikan SEC, dan menyebabkan Limbah Manajemen menjual ke perusahaan lain. Pada tahun 1997 Sunbeam ditemukan oleh SEC untuk menggunakan trik akuntansi untuk membuat penjualan palsu dan keuntungan, Andersen ditandatangani pada laporan keuangan bahkan setelah pasangan ditandai mereka. Sunbeam kemudian mengajukan kebangkrutan (Weber).
Kedua kegagalan audit utama harus menempatkan Andersen waspada terhadap kegagalan klien lain, namun yang terburuk adalah belum datang. Memo internal Andersen menunjukkan bahwa ada konflik antara auditor dan komite audit Enron. Juga termasuk dalam memo ini beberapa e-mail mengungkapkan keprihatinan: tentang praktek akuntansi yang digunakan oleh Enron. Namun, mitra terkemuka di audit, David B. Duncan, terbalik keprihatinan ini. Juga, ada bukti bahwa tim Duncan menulis memo curang menyatakan bahwa kelompok standar profesional disetujui praktik akuntansi Enron yang menyembunyikan utang dan dipompa laba (McNamee). Namun, karena hubungan antara biaya audit dan non-audit, independensi Andersen mungkin cacat (Frankel). Selama kejatuhan kebangkrutan Enron dan peran Andersen di dalamnya, Andersen mulai menjalankan iklan yang Andersen akan melakukan apa yang benar. Dalam melakukan hal ini mereka berusaha untuk membangun kembali kepercayaan konsumen di perusahaan akuntansi mereka. Sementara Andersen berusaha untuk mengambil potongan-potongan dari bisnis mereka, Paul Volcker, mantan Ketua Federal Reserve, disajikan rencana untuk restrukturisasi Andersen sehingga mereka akan memiliki kesempatan untuk bertahan insiden ini. Andersen akhirnya setuju untuk restrukturisasi, tapi sudah terlambat untuk menyelamatkan perusahaan secara keseluruhan (Alexander). Anderson masih ada sebagai sebuah perusahaan, meskipun alasan mereka hanya untuk melakukannya adalah untuk menyelesaikan semua gugatan terhadap perusahaan. Mereka tidak lagi audit atau konsultasi. Anderson adalah pengaruh akuntansi utama dalam insiden ini, namun mereka bukan pemain utama.
Peran Enron dimulai ketika mereka muncul sebagai kekuatan bersaing dalam industri mereka. Enron menjadi lebih dan lebih arogan seiring berjalannya waktu. Mereka memasang spanduk di lobi kantor pusat mereka, yang berbunyi, "perusahaan terkemuka di dunia." Banyak yang percaya bahwa itu adalah arogansi ini pada bagian dari manajemen yang menyebabkan eskalasi penipuan yang diikuti (McLean).

Sumber :