Senin, 30 Desember 2013

PERPAJAKAN

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Ada 5 teori yang mendasari Negara untuk memungut pajak, yang dikutip dari buku Pengantar Imu Hukum Pajak karya R. Santoso Brotodiharjo, SH yaitu :
Teori Asuransi
Negara berhak memungut pajak karena Negara bertugas untuk melindungi orang dan segala kepentingan, keselamatan, dan keamanan jiwa serta harta bendanya.
Teori Kepentingan
Pembagian beban pajak yang harus dipungut dari seluruh penduduk yang didasarkan atas kepentingan setiap orang dalam tugas-tugas pemerintah, termasuk perlindungan atas jiwa dan harta bendanya.
Teori Asas Gaya Pikul
Menurut Prof. W.J de Langen mendefinisikan gaya pikul sebagai kekuatan seseorang untuk dapat mencapai pemuasan kebutuhan setinggi-tingginya, setelah dikurangi dengan yang mutlak untuk kebutuhan primernya.1
Teori Kewajiban Pajak Mutlak atau Teori Bakti
Teori ini muncul berdasarkan paham Organische Staatsleer, sehingga karena sifat Negara inilah timbul hak mutlak Negara untuk memungut pajak.
Teori Asas Gaya Beli
Fungsi pemungutan pajak jika dipandang sebagai gejala dalam masyarakat dapat disamakan dengan pompa, yaitu mengambil gaya beli dari rumah tangga-rumah tangga di masyarakat untuk untuk rumah tangga Negara, dan kemudian menyalurkannya kembali ke masyarakat dengan maksud untuk memelihara hidup masyarakat dan membawanya ke arah tertentu.2



1,2Dijabarkan oleh R. Santoso Brotodiharjo, SH. Dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak, halaman 34,36 Edisi keempat, Juni 2003
Beberapa unsur yang melekat pada retribusi sama dengan unsur yang melekat pada pajak, yaitu retribusi dipungut oleh pemerintah (Pusat dan Daerah), retribusi dipungut berdsarkan undang-undang, pemungutan retribusi dapat dipaksakan meskipun tidak seketat unsure paksaan pada pajak, dan hasil pemungutan digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan.
Jenis-jenis pajak :
Pajak berdasarkan Wewenang
Pajak Negara
Pajak Daerah
Pajak berdasarkan Pembebanan
Pajak Langsung
Pajak Tidak Langsung
Pajak berdarkan Sasaran
Pajak Subjektif
Pajak Objektif
Syarat pemungutan pajak :
Syarat keadilan
Pemungutan pajak dilaksanakan secara adil baik dalam peraturan maupun realisasi pemungutannya.
Syarat yudiris
Pemungutan pajak harus berdsarkan undang-undang yang ditujukan untuk menjamin adanya hukum yang menyatakan keadilan yang tegas, baik untuk Negara maupun warganya.
Syarat ekonomis
Pemungutan pajak tidak boleh menghambat ekonomi rakyat, artinya pajak tidak boleh dipungut apabila justru menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
Syarat financial
Pemungutan pajak dilaksanakan dengan pedoman bahwa biaya pemungutan tidak boleh melebihi hasil pemungutannya.
Syarat sederhana
Sistem pemungutan pajak harus dirancang sederhana mungkin untuk memudahkan pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak.
Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang dilandasi falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, didalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga Negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan.3 Undang-undang ini memuat ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang pada prinsipnya diberlakukan bagi undang-undang pajak material, kecuali dalam undang-undang pajak yang bersangkutan telah mengatur sendiri mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajaknnya.
Dalam perpajakan pajak penghasilan dinyatakan bahwa dalam upaya mengamankan penerimaan Negara yang semakin meningkat, mewujudkan system perpajakan yang netral, sederhana, stabil, lebih memberikan keadilan, dan lebih dapat menciptakan kepastian hukum serta transparansi perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.4
UU KUP sebagai induk peraturan perundang-undangan perpajakan, atau dalam bahasa hukum dikatakan berkedudukan sebagai undang-undang pajak formal, memiliki fungsi sebagaialat komunikasi dari Wajib Pajak kepada aparat/petugas pajak (fiskus) dan dari fiskus kepada wajib pajak. Alat komunikasi dari Wajib Pajak kepada fiskus berupa tata cara surat menyurat yang terdiri dari tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, tempat pembayarandan batas waktu pembayaran atau pelaporan. Alat komunikasi dari fiskus kepada Wajib Pajak beruppa tata cara pemeriksaan, tata cara penyitaan, serta tata cara melakukan lelang.5


3Dijabarkan pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
4Dijabarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008, Tentang perubahan Keempat atasUndang-undang Nomor 7 tahun 1983, tentang Pajak Penghasilan.
5Dijabarkan oleh Herry Purwono, dalam bukunya Dasar-dasar Perpajakan & Akuntansi Pajak, halaman 23, Mei 2010.
SUMBER
Herry Purwono, Dasar-dasar Perpajakan & Akuntansi Pajak, Erlangga, 2010
R. Santoso Brotodiharjo, SH,  Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Erlangga, 2003
Wikipedia, Tentang Pajak