Selasa, 03 April 2012

TRIAS POLITICA


Pemisahan kekuasaan juga disebut dengan istilah trias politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak.
Pemisahan kekuasaan merupakan suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak ada penyelahgunaan kekuasaan, antara legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Konsep Trias Politica atau pembagian kekuasaan menjadi tiga pertama kali dikemukakan oleh John Locke dalam karyanya Treatis of Civil Government (1690) dan kemudian oleh Baron Montesquieu dalam karyanya L'esprit des Lois (1748). Konsep ini adalah yang hingga kini masih berjalan di berbagai negara di dunia.
Trias Politica memisahkan tiga macam kekuasaan:
  1. Kekuasaan Legislatif tugasnya adalah membuat undang undang
  2. Kekuasaan Eksekutif tugasnya adalah melaksanakan undang undang
  3. Kekuasaan Yudikatif tugasnya adalah mengadili pelanggaran undang undang
Sedangkan pembagian menurut Montesquieu adalah:
  1. Kekuasaan yang mengatur dan menentukan peraturan
  2. Kekuasaan yang melaksanakan peraturan
  3. Kekuasaan yang mengawasi peraturan
Tiga jenis kekuasaan itu harus di distribusikan dengan:
  1. Kekuasaan mengatur di berikan kepada badan legislatif
  2. Kekuasaan melaksanakan di berikan kepada badan eksekutif
  3. Kekuasaan mengawasi di berikan kepada badan yudikatif
Untuk mengimbangi antara badan badan di atas tetap harus ada pengawasan dan keseimbangan diantara badan badan tersebut. Atau lebih dikenal dengan check and balance.

Prinsip check and balance memiliki berbagai macam fariasi, misalnya:
  • The four branches: legislatif, eksekutif, yudikatif, dan media. Di sini media di gunakan sebagai bagian kekuatan demokrasi keempat karena media memiliki kemampuan kontrol, dan memberikan informasi.
  • Di Amerika Serikat, tingkat negara bagian menganut Trias Politica sedangkat tingkat negara adalah badan yudikatif.
  • Di Korea Selatan, dewan lokal tidak boleh intervensi
  • Sementara itu, di Indonesia, Trias Politica tidak di tetapkan secara keseluruhan. Legislatif di isi dengan DPR, eksekutif di isi dengan jabatan presiden, dan yudikatif oleh mahkamah konstitusi dan mahkamah agung.
Teori teori dalam Trias Politika di dasari dengan teori fungsi legislatif, fungsi eksekutif, fungsi yudikatif baik teori oleh Locke maupun Montesqiueu.
1.      Lembaga Legislatif
Dilihat dari dasar katanya, legislate, yang berarti lembaga yang membuat undang undang. Namun tidak hanya sebatas membuat undang-undang melainkan juga menjadi wakil rakyat atau badan parlemen. Ini di dasari dengan teori kedaulatan rakyat yaitu teori yang bertentangan dengan monarki dan absolutisem. Jadi hakikatnya badan legislatif di gunakan untuk mencegah terjadinya sikap absolut dari pemerintah pusat atau presiden.
Fungsi dari badan legislatif adalah sebagai berikut:
1)      Question Hour/Pertanyaan Parlemen
Anggota legislatif di izinkan mengajukan pertanyaan kepada pemerintah pusat mengenai hal hal yang perlu di tanyakan yang jelasnya berkaitan dengan nasib rakyat.
2)       Interpelasi
Hak anggota legislatif untuk meminta keterangan pada kebijakan pemerintah pusat teruatama yang telah di laksanakan di lapangan.
3)       Enquete/Angket
Hak ini merupakan hak untuk anggota legislatif untuk melakukan penyelidikan sendiri, dengan cara membentuk panitia penyelidik.
4)      Mosi
Mosi merupakan hak kontrol yang memiliki potensi besar untuk menjatuhkan lembaga eksekutif.
Bentuk perwakilan yang diterapkan di pemerintah ada 2 yaitu : 
- Perwakilan Politik.
- PerwakilanFungsional.

2.      Lembaga Eksekutif
Secara umum arti dari lembaga eksekutif adalah pelaksanaan pemerintahan yang dikepalai oleh presiden yang di bantu para pejabat, pegawai negeri, baik sipil maupun militer. Lembaga Eksekutif adalah suatu lembaga/Badan sistem politik yang melaksanakan Kebijakan dan kebjaksanaan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang dan Badan  Legislatif .
Sedangkan wewenang lembaga eksekutif menurut Miriam Budiardjo mencakup beberapa bidang:
  • Diplomatik: menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara negara lainnya.
  • Administratif: melaksanakan peraturan serta perundang undangan dalam administrasi negara.
  • Militer: mengatur angkatan bersenjata, melakukan perang serta keamanan negara.
  • Yudikatif: memberi grasi dan amnesti.
  • Legislatif: membuat undang unang bersama dengan dewan perwakilan.
Tipe lembaga eksekutif terbagi dua yaitu:
1.      Hareditary Monarch: pemerintahan yang kepala negaranya di pilih berdasarkan keturunan. Contohnya adalah Inggris dengan di pilih kepala negara dari keluarga kerajaan.
2.      Elected Monarch: kepala negara, biasanya presiden, yang di pilih badan legislatif ataupun lembaga pemilihan.


Sistem Lembaga Eksekutif terbagi menjadi dua:
a)      Sistem parlementer: kepala negara di pimpin oleh presiden dan kepala pemerintahan di pimpin oleh perdana menteri.
b)      Sistem presidensil: kepala pemerintahan dan kepala negara dipimpin oleh presiden.
Ruang lingkup proses pelaksanaan Eksekutif tergantung pada sistem pemerintahan yaitu :
1)      Sistem Pemerintahan Presidensiil badan eksekutifnya di pimpin oleh ; Presiden dibantu oleh mentri-mentri dan kabinetnya
2)      Sistem Pemerintahan Parlementer badan eksekutifnya dipimpin oleh ; Perdana Mentri dibantu oleh mentri-mentri dan kabinetnya
3)      Sistem Pemerintahan Majelis badan eksekutif yang berkuasa  adalah ; Badan Legeslatif, Eksekutif dan Yudikatif  bersamaan terintegrasi.
Peran Badan Eksekutif dalam pelaksanaannya di Indonesia adalah :
A.    Demokrasi Parlementer ( 1945 s/d 1959 )
·         Eksekutif Presiden ; Ir Soekrno dan Moh Hatta SH.
·         Fungsi kekuasaan eksekutif berada ditangan PERDANA MENTRI ;  Bpk .Sjahrir ; Bpk Ali Sastraamidjojo.
·         Demokrasi Terpimpin (sistem pemerintahan Presidensiel)
·         Setelah Dekrit Presiden 5 juli 1959 ; Presiden soekarno menjabat seumur hidup.
·         Fungsi kekuasaan eksekutif berada ditangan Presiden : Ir soekarno

B.     Demokrasi Pancasila (sistem pemerintahan Presidensiel)
·         Fungsi kekuasaan eksekutif dengan struktur politiknya untuk menetapkan pembangunan: Eksekutifnya Presiden ; Soeharto.
·         Sistem partai politik dengan penyederhanaan partai menjadi 3 partai yaitu : 1. Partai Persatuan Pembangunan; 2.Golkar;3.Partai Demokrasi Indo
·         Mengkukuhkan kedudukan militer sebagai “DWI FUNGSI ABRI “dalam sistem politik.
·         Pelaksanaan Perencanaan pembangunan lima tahun ( REPELITA&PELITA)
·         Penetapan sebutan Pemerintahaan “Orde baru” selama 32 tahun ; wakil presiden ( Sri Sultan Hamangkubuwono; Soedarmono : Umar Wirahadikusuma ; Tri Sutrisno; B.J. Habibi.
C.     Demokrasi Pancasila ( Pasca Orde Revormasi )
·         Fungsi kekuasaan eksekutif berada ditangan Presiden :  “Sistem Pemerintahan Presideensiel”
·         Periode Jabatanya :
Ø  Masa B.J. Habibi.
Ø  KH. Wahid Hasyim ( GUSDUR )
Ø  Megawati Soekarno Putri
D.    Demokrasi Pancasila ( Orde Revormasi )
·         Eksekutif Presiden ;
Ø  Susilo Bambang Yudoyono.(2004 s/d 2009)
Ø  Susilo Bambang Yudoyono (2009 s/d 2014 )
·         Fungsi kekuasaan sistem pemerintahan Presidensiel
·         Sistem Pemilihan partai politik “ Sistem Mulit partai” Cara pemilihan Eksekutif dengan  memilih secara langsung
·         Sistem Pemilihan Legeslatif  melalui pemilihan multi partai yang rumit denagan kebijakan KPU berdasarkan otonomi wilayah pemilihan (Dapil) dengan caleq berragam.

3.      Lembaga Yudikatif
Lembaga ini merupakan lembaga ketiga dari tatanan politik Trias Politica yang berfungsi mengontrol seluruh lembaga yang menyimpang atas hukum yang berlaku. Lembaga Yudikatif adalah suatu lembaga/Badan sistem politik yang mempunyai wewenang untuk menilai apakah suatu Undang-undang sesuai atau tidak dengan Undang-Undang Dasar.
Fungsi lembaga yudikatif:
  1. Penegakan hukum
  2. Penyelesaian perselisihan
  3. Hak menguji apakah peraturan hukum sesuai atau tidak dengan uud dan landasan pancasila
  4. Dan hak menguji material

Pemisahan Badan Yudikatif berdasarkan pendekatan Sistem Pemerintahaan yaitu :
A.    Demokrasi Konstitusional ada 2 sistem :
a.       Sistem Common Low
adalah Sistem pembuat undang-undang pemerintah dan kumpulan  keputusan yang dirumuska oleh hakim untuk menciptakan hukum ; Contoh ,; Inggris, Angglo Saxon
b.      Sistem Civil  Low (Hukum Perdata Umum)
adalah Sistem dengan kumpulan UU dan aturan-aturan(kondifikasi) menjadi pedoman bagi hakim untuk menyelesaikan persoalan- persoalan yang dinamakan juris prodensi ; Contoh ,; Prancis
B.     Komunisme
Peran dan wewenang badan yudikatif disebut “ Soviet Legality “ dan wujudnya bersifat Socialist Legality yaitu aktivitas serta semua alat kenegaraan, termasuk penyelenggaraan hukum dan wewenang badan yudikatif merupakan prasarana untuk melancarkan perkembangan kearah kumunisme.
Perkembangan Badan Yudikatif di Indonesia;
·         Lembaga/badannya ; Mahkamah Agung dan Badan Peradilan lainnya.
·         Di Indonesia menganut konsep pembagian kekuasaan negara pada UUD 1945 tentang pembagian kekuasan negara.
·         Kekuasan Yudikatif di Indonesia diatur oleh UUD 1945 pasal 24 dan 25
“ Kekuasaan Hakim sebagai pemegang kekuasan yudikatif di Indonesia “.



SUMBER :

1 komentar:

  1. Saya Achmad Halima Saya ingin menyaksikan karya baik ALLAH dalam hidup saya untuk orang-orang saya yang tinggal di sini di Indonesia, Asia dan di beberapa negara di seluruh dunia.
     Saya saat ini tinggal di sini di Indonesia. Saya seorang janda dengan empat anak dan saya terjebak dalam situasi keuangan pada Maret 2017 dan saya harus membiayai kembali dan membayar tagihan saya,
    Saya adalah korban penipuan kredit 3-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang yang berutang, saya dibebaskan dari penjara dan saya bertemu dengan seorang teman, yang saya jelaskan situasi saya dan kemudian memperkenalkan saya kepada perusahaan pinjaman bahwa ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dapat diandalkan.
    Untuk orang-orang yang mencari pinjaman? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman di internet penipuan di sini, tetapi mereka masih sangat nyata di perusahaan pinjaman palsu.
     Saya mendapatkan pinjaman dari ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM sebesar Rp900.000.000 dengan sangat mudah dalam waktu 24 jam yang saya lamar, jadi saya memutuskan untuk berbagi kerja baik ALLAH melalui ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya menyarankan jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM. hubungi mereka melalui email:. (alexanderrobertloan@gmail.com)
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (achmadhalima@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau ingin prosedur untuk mendapatkan pinjaman.

    BalasHapus