1. PENGERTIAN
KOPERASI
Pengertian
– pengertian pokok tentang Koperasi :
Ø Merupakan
perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama.
Ø Menggabungkan
diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
Ø Kerugian
dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
Ø Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
Ø Mempunyai
sifat saling tolong menolong.
Ø Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi
anggota.
Definisi – definisi mengenai
Koperasi :
Definisi
ILO (Intenational Labour Office)
Koperasi didefinisikan sebagai
sekumpulan orang (biasanya terbatas), yang secara sukarela bergabung bersama
untuk mencapai suatu tujuan ekonomi bersama melalui pembentukan organisasi
usaha yang dikendalikan secara demokratis, memberikan kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima keuntungan secara adil dari resiko
dan manfaat dari kegiatan tersebut.
Definisi
Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya
Definisi
Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak
ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M.
Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi
koperasi sebagai berikut:
..“There is no single definiton (for
cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Definisi
Mohammad Hatta
Bapak Koperasi Indonesia ini
mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi jelas, padat, dan ada satu visi
dan misi yang dikandung koperasi. Beliau mengatakan:
“Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat seorang’.”
Definisi
Munker
Koperasi sebagai organisasi
tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus-niaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan sosial yang dikandung gotong-royong.
Definisi
UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan batasan koperasi ini,
koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
Ø Koperasi
adalah badan usaha (business enterprise)
Ø Koperasi
adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
Ø Koperasi
Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Ø Koperasi
Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat”
Ø Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
2. TUJUAN
KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan
Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang - undang RI No. 25
Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk: “Memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”. Menurut Bang
Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan
melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
3. PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
ü Prinsip Munker
ü Prinsip Rochdale
ü Prinsip Fredrich William Raiffeisen
ü Prinsip Herman Schulze
ü Prinsip ICA
ü Prinsip – prinsip Koperasi di
Indonesia
Terdapat 5 prinsip koperasi
yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
v Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
v Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
v Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota
v Pemberian
balas terhadap modal terbatas
v Kemandirian
Sedangkan prinsip-prinsip yang
menjadi pengembangan diri koperasi adalah:
Ø Pendidikan
perkoperasian
Ø Kerjasama
antar koperasi
SUMBER
:
o
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar