Minggu, 25 November 2012

Pengertian dan Prinsip Koperasi



1.   PENGERTIAN KOPERASI 
Pengertian – pengertian pokok tentang Koperasi :
Ø  Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Ø  Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
Ø  Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
Ø  Pengawasan dilakukan oleh anggota.
Ø  Mempunyai sifat saling tolong menolong.
Ø  Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Definisi – definisi mengenai Koperasi :
Definisi ILO (Intenational Labour Office)
Koperasi didefinisikan sebagai sekumpulan orang (biasanya terbatas), yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai suatu tujuan ekonomi bersama melalui pembentukan organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis, memberikan kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima keuntungan secara adil dari resiko dan manfaat dari kegiatan tersebut.
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
..“There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Definisi Mohammad Hatta
Bapak Koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi jelas, padat, dan ada satu visi dan misi yang dikandung koperasi. Beliau mengatakan:
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat seorang’.
Definisi Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus-niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung gotong-royong.
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
Ø Koperasi adalah badan usaha (business enterprise)
Ø Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
Ø Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Ø Koperasi Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat”
Ø Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
2.  TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang - undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”. Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
3.  PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
ü Prinsip Munker
ü Prinsip Rochdale
ü Prinsip Fredrich William Raiffeisen
ü Prinsip Herman Schulze
ü Prinsip ICA
ü Prinsip – prinsip Koperasi di Indonesia
Terdapat  5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
v  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
v  Pengelolaan dilakukan secara demokratis
v  Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
v  Pemberian balas terhadap modal terbatas
v  Kemandirian
Sedangkan prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan diri koperasi adalah:
Ø  Pendidikan perkoperasian
Ø  Kerjasama antar koperasi


SUMBER  :
o   ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar