Jumat, 07 Oktober 2011

BADAN USAHA


Badan  usaha adalah kesatuan yudiris(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Jenis-jenis badan usaha di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu:
1.   Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan. Rakyat atau masyarakat yang tinggal di daerah terpencil juga dapat menggunakan/menikmati fasilitas koperasi, karena salah satu tujuan koperasi dapat mensejahterakan rakyat kecil. Yang dapat membantu mereka membuka usha kecil-kecil dan tanpa tanggungan apapun.
2. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN adalah badan usaha yang permodalannya secara keseluruhan atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Status pegawai badan-badan usaha tersebut sekarang ini sebagiannya bukan lagi pegawai negeri. Karena sekarang ini BUMN ada 3 macam yaitu :
·        Perjan
·        Perum
·        Persero
3. BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta )
BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodalkan oleh seseorang atau sekelompo orang. Badan usaha milik swasta didirikan berdasarkan pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah pengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya BUMS dibedakan atas :
·        Perusahaaan Persekutuan
·        Firma
·        Persekutuan Komanditer
·        Perseroan Terbatas
·        Yayasann
Sumber : wikipedia.wordpress.com dan berbagai sumber..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar