Ciri-ciri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yaitu :
· Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
· Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
· Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
· Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
· Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
· Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
· Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
· Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
· Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
· Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
· Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
· \Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
· Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
· Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
· Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
· Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
· Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Ciri-ciri BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
· Badan usaha sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak swasta
· Pengawasan dilakukan secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemegang perusahaan
· Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan
· perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh banyak orang/organisasi
· Badan usaha ini memiliki badan hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar