Jumat, 07 Oktober 2011

CIRI-CIRI BUMN DAN BUMS

Ciri-ciri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yaitu :
·        Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
·        Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
·        Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
·        Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
·        Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
·        Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
·        Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·        Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
·        Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
·        Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
·        Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
·        \Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·        Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
·        Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
·        Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
·        Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
·        Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Ciri-ciri BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
·        Badan usaha sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak swasta
·        Pengawasan dilakukan secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemegang perusahaan
·        Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan
·        perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh banyak orang/organisasi
·        Badan usaha ini memiliki badan hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar