Jumat, 07 Oktober 2011

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Badan usaha milik negara merupakan perusahaan yang dimiliki pemerintah di suatu negara. Bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia yang dipimpin atau dikelola BUMN yaitu :
1.  Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
·        Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
·        Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
·        Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
·        Modalnya berbentuk saham
·        Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
·        Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
·        Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
·        Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
·        RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
·        Dipimpin oleh direksi
·        Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
·        Tidak mendapat fasilitas negara
·        Tujuan utama memperoleh keuntungan
·        Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
·        Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
·        Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
·        Persero yang bergerak di bidang hankam negara
·        Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
·        Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan) ,PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
Ditahun sekarang sudah banyak perusahaan milik negara yang dijual kepada pihak swasta karena perusahaan tersebut mengalami kemunduran (gulung tikar).
2. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Tetapi sekarang ini sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan disebabkan bearnya biaya untuk memelihara atau pelayanan perjan-perjan tersebut.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
·        memberikan pelayanan kepada masyarakat
·        merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
·        dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
·        status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan
·        Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
·        Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.

3. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
·        Melayani kepentingan masyarakat umum.
·        Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
·        Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
·        Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
·        Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
·        Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri, Perum Perumnas, Perum Balai Pustaka.
·        Modalnya  dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
·        Dapat menghimpun dana dari pihak==== Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ====
Maka dari itu BUMD memiliki ciri-ciri dan tujuan tersendiri yaitu sebagai berikut:
·        Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
·        Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
·        Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
·        Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
·        Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
·        Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
·        Sebagai sumber pemasukan negara
·        Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
·        Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan BUMD:
·        Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
·        Mengejar dan mencari keuntungan
·        Pemenuhan hajat hidup orang banyak
·        Perintis kegiatan-kegiatan usaha
·        Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar