KODE PERILAKU PROFESIONAL
(Prinsip)
Garis besar kode etik dan perilaku
professional adalah :
a. Kontribusi untuk masyarakat dan
kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang
menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negative dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negative dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b. Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti
hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan
harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c. Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari
kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara
efektif.
d. Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi
Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e. Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak
paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia
dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap
keadaan.
f.
Menberikan
kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g. Menghormati privasi orang lain Komputasi
dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi
pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah
peradaban.
h. Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Standar umum atas perilaku yang ideal
Standar
audit yang berlaku umum (GAAS) dan interpretasinya, ujian sertifikasi akuntan
publik, pengendalian kualitas, ketentuan untuk melakukan peer review,kementrian
keuangan dan Bapepam-LK, IAPI, Forum Akuntan Pasar Modal, dan pendidikan
akuntansi. Kewajiban hukum KAP juga memberikan pengaruh yang sangat besar
terhadap cara para praktisi tersebut berperilaku dan menjalankan audit.
Dua
faktor penting yang berpengaruh bagi profesi akuntan publik di Indonesia adalah
Kode Etik IAPI dan Kementrian Keuangan dan Bapepam-LK. Kode etik dimaksudkan
untuk memberikan standar perilaku bagi seluruh anggota IAPI, Bapepam-LK
berwenang untuk menetapkan standar etika dan independensi bagi para auditor
perusahaan publik. Selanjutnya di sepanjang bab ini membahas mengenai kode etik
IAPI dan peraturan terkait lainnya yang ditetapkan oleh Bapepam-LK.
Prinsip – Prinsip
Etika IFAC, AICPA, dan IAI
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal
Conduct); menyatakan tindak - tanduk dan perilaku ideal.
b.
Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja
untuk Aturan Perilaku. Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia
melalui:
·
Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of
Conduct)
·
Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
1)
Tanggung jawab
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan
profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
2)
Kepentingan public
Anggota harus menerima
kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada
profesionalisme.
3)
Integritas
Untuk mempertahankan
dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung
jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
4)
Objektivitas dan Independesi
Anggota harus
mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan
tanggung jawab profesional.
5)
Kecermatan dan keseksamaan
Anggota harus
mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
6)
Lingkup dan sifat jasa
Anggota dalam praktik publik harus mengamati
Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa
yang akan diberikan.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1.
Integritas
Seorang akuntan
profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan
profesionalnya.
2.
Objektivitas
Seorang akuntan
profesional seharusnya tidak
boleh membiarkan terjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan
pertimbangan bisnis dan professional.
3.
Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan
profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan
profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk
menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten
yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4.
Kerahasiaan
Seorang akuntan
profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai
hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan
informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali
terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5.
Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada
hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapatmendiskreditkan profesi.
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar
perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku
etis tersebut. Ketujuh prinsip dasar IAI tersebut
adalah:
a.
Integritas
Integritas berkaitan
dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung
tinggi kebenaran dan kejujuran. Integritas
tidak hanya berupa kejujuran tetapi juga sifat
dapat dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang
sebenarnya. Hal ini ditunjukkan oleh auditor
ketika memunculkan keunggulan personal ketika memberikan layanan
profesional kepada instansi tempat auditor bekerja
dan kepada auditannya.
b.
Obyektivitas
Auditor yang
obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi
profesinya dapat dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau
tindakan, ia tidak boleh bertindak
atas dasar prasangka atau bias, pertentangan
kepentingan, atau pengaruh dari pihak lain.
Obyektivitas ini dipraktikkan ketika auditor mengambil
keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah
auditor yang mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia,
dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka
pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
c.
Kompetensi dan Kehati-hatian
Agar dapat memberikan
layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan
kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan
pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang diperlukan
untuk memastikan bahwa instansi tempat ia
bekerja atau auditan dapat menerima manfaat
dari layanan profesinya berdasarkan
pengembangan praktik, ketentuan, danteknik-teknik
yang terbaru. Berdasarkan prinsip dasar ini,
auditor hanya dapat melakukan suatu audit
apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan bantuan
tenaga ahli yang kompeten untuk
melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan.
d.
Kerahasiaan
Auditor harus
mampu menjaga kerahasiaan atas informasi
yang diperolehnya dalam melakukan audit, walaupun
keseluruhan proses audit mungkin harus dilakukan secara
terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk
itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus
apabila akan
mengungkapkannya, kecuali
adanya kewajiban pengungkapan karena peraturan
perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan
ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya. Dalam
prinsip kerahasiaan ini juga, auditor
dilarang untuk menggunakan informasi yang
dimilikinya untuk kepentingan pribadinya,
misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
e.
Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan
yang diijinkan oleh pihak yang berwenang,
seperti auditan dan instansi tempat ia bekerja. Dalam
melakukan pengungkapan ini, auditor harus mempertimbangkan
kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja,
tetapi juga termasuk pihak-pihak lain
yang mungkin terkena dampak
dari pengungkapan informasi ini.
f.
Ketepatan Bertindak
Auditor harus
dapat bertindak konsisten dalam
mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor
publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga
profesi atau dirinya sebagai auditor profesional.
Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan
dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan
yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah
yang diperlukan untuk melindungi masyarakat, profesi, lembaga
profesi, instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari
tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
g.
Standar teknis dan professional
Auditor harus melakukan
audit sesuai dengan standar audit yang
berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia.
Pada instansi-instansi audit publik, terdapat juga standar audit yang
mereka tetapkan dan berlaku bagi para auditornya, termasuk
aturan perilaku yang ditetapkan oleh instansi tempat
ia bekerja. Dalam hal terdapat perbedaan
dan/atau pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar
audit dan aturan instansi, maka
permasalahannya dikembalikan kepada masing-masing lembaga
penyusun standar dan aturan tersebUT.
Ariesta Riris, 2012, Kode Etik Profesi Akuntansi,
halaman 1-2
Vegaaugesriana, 2012, Kode Perilaku Profesional,
halaman 1
Aswin
Wahab, 2013, Pentingnya Kode Etik bagi Profesi Akuntansi, Halaman 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar