Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa
koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajarbangsa.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut
Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat
yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama,
berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan,
koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha
(perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan
Koperasi dalam berbagai bentuk
pasar. Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1.
Peranan Koperasi dalam Persaingan
Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
1. Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
2. Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogeny)
3. Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
4. Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
2. Koperasi dalam Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya pasar
monopolistik :
a. Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
b. Produk yang dihasilkan tidak homogeny
c. Ada produk substitusinya
d. Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
e. Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda
sesuai dengan keinginan penjualnya
3. Koperasi Pasar Monopsoni
Ada penjual banyak tetapi hanya ada satu
pembeli
4.
Koperasi
Pasar Oligopoli
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada
beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar. Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga.
beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar. Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga.
SUMBER DAN REFERENSI
·
ahim.staff.gunadarma.ac.id
·
Wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar