Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79
tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu
sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan. Mungkin, istilah simpanan
muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi
rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan
usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk
menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih
cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah
sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika
istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal
bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1.
Modal sendiri dapat
berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok
setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan
anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah
simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu
pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota
sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain
kepada koperasi.
2.
Modal pinjaman dapat
berasal dari:
a. Anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
Sumber dan referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar