“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan
koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak
luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1)
Tujuan koperasi menurut
Undang-undang dan para ahli :
1.
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia
adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
2.
Menurut
Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah
mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan
wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Fungsi Koperasi :
1.
Fungsi
koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,
yaitu:
·
Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai gurunya.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.
Fungsi
Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
§ Sebagai
urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
§ Sebagai
upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
§ Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
§ Memperkokoh
perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
3.
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran
koperasi:
o
Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
o
Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
o
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunya
o
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Sumber
dan referensi
Ø bahankuliah.blogsome.com
Ø wartawarga.gunadarma.ac.id
Ø www.citraniaga.com
Ø sihitepanderaja.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar